MEDAN-PERKASA.COM- Bersama Timnya, Dr (C) Thomy Faisal S Pane SH MH mendatangi Polda Sumatera Utara, kedatangan Thomy Faisal terlihat oleh beberapa wartawan yang ada di Mapolda Sumut pada hari Jum'at (14/06/2024).
Dr (C) Thomy Faisal S Pane SH MH yang sebelumnya sempat membuat beberapa kasus di Batubara Viral Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Batu Bara, kali ini langsung ke ke Bid. Propam Polda Sumatera Utara.
Diketahui, Thomy Faisal melaporkan Oknum Polisi Aktif yang saat ini digaung-gaungkan melakukan kegiatan Politik Praktis dengan mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Asahan untuk Periode : 2024-2029.
Kepada wartawan Thomy Faisal mengatakan, "hari ini saya atas nama Masyarakat Republik Indonesia, melaporkan secara resmi adanya Oknum Polisi Aktif yang berinisial "R" yang bertugas sebagai Kasatreskrim di Polres Asahan, diduga telah terlibat langsung dengan kegiatan Politik Praktis, terbukti sudah melakukan pendaftaran ke sejumlah Partai Politik di Asahan," ucapnya.
Dalam berkas Dumas yang diserahkan Thomy ke Propam Polda Sumut, "R" disebut melanggar Pasal 280 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2007, Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002, PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 5 Ayat (b), Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat (f).
Menurut Thomy Faisal, "R" disebut sudah mendaftar ke sejumlah partai politik untuk maju sebagai bacalon Bupati Asahan. "R" juga disebut oleh Thomy Faisal telah mengikuti tes and proper test di beberapa partai politik.
"Dia mendaftar hampir ke semua partai politik yang ada di Asahan untuk Bacalon Bupati Asahan dan dia juga sudah ikut fit and proper test," ucapnya.
Lanjut Thomy Faisal, "saat ini "R" menjabat sebagai Kasatreskrim di Polres Asahan, sudah bukan rahasia umum lagi jika dirinya di gadang-gadang maju ke Bursa Pencalonan Bakal Calon Bupati Asahan, mengingat semua event kegiatan kemanusiaan yang dilakukannya, baik mengatasnamakan Organisasi maupun pribadinya, pasti menyinggung tentang pencalonan dirinya sebagai Bakal Calon Bupati Asahan," paparnya lebih lanjut.
Kepada wartawan Thomy Faisal mengaku telah menyampaikan bukti -bukti dugaan pelanggaran aturan netralitas Polri, yang telah dilakukan "R", dan selain ke Propam Poldasu
Thomy mengaku akan membuat laporan juga ke Propam Mabes Polri.
"Bukti-bukti terkait dengan keterlibatan Kasat Reskrim Polres Asahan dalam politik praktis sudah kita sampaikan ke Propam Polda Sumut, nanti rencana juga akan kita buat laporan ke Propam Mabes Polri," bebernya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut, saat dihubungi wartawan terkait "R" selaku Polisi Aktif yang menjabat sebagai Kasatreskrim di Polres Asahan mengatakan, "Nanti kita cek, karena yang bersangkutan statusnya masih Polisi aktif," tuturnya. (***)
0 Komentar